Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
🚚 Section H — Transportation & Storage
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, gas minyak cair (LPG), gas alam cair (LNG), dan gas alam termampat (CNG).
Can foreigners operate a angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 50223?
How did KBLI 50223 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Angkutan Sungai dan Danau Liner (trayek Tetap dan
Angkutan Sungai dan Danau Liner (trayek Tetap dan
Angkutan Sungai dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap
Angkutan Sungai dan Danau Tramper (trayek Tidak Tetap
Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata
Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus
Angkutan Kereta Wisata Antarkota
Angkutan Kereta Wisata Antarkota