Distribusi Gas Alam dan Buatan melalui Jaringan
Distribusi Gas Alam dan Buatan melalui Jaringan
⚡ Section D — Electricity & Gas Supply
Kelompok ini mencakup - penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan; - perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran; - kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain; - pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Kelompok ini juga mencakup - kegiatan distribusi melalui jaringan untuk bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melalui proses elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan/atau metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil; - distribusi biogas dan gas lainnya melalui jaringan. Kelompok ini tidak mencakup - penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, lihat
Can foreigners operate a distribusi gas alam dan buatan melalui jaringan business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 35202?
How did KBLI 35202 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Produksi Gas Alam dan Buatan
Produksi Gas Alam dan Buatan
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi
Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik
Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik
Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik
Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik