Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia
Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk: - pembuatan koin dari logam mulia, baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak; - jasa pengukiran (engraving) pada barang-barang pribadi, baik dari logam mulia maupun bukan; - pembuatan barang berharga dari logam mulia untuk keperluan teknik dan laboratorium (tidak termasuk instrumen dan komponennya), seperti spatula, crucible, cupel, platinum grill untuk katalisator, serta anoda untuk pelapisan listrik (electroplating anodes); - pembuatan barang sejenis dari logam mulia untuk keperluan lain, misalnya tali jam tangan, ikat jam, manset, dan kotak rokok; Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan dari logam mulia, lihat kelompok 32112; - pembuatan badan/case jam dan perhiasan jam, lihat kelompok
Can foreigners operate a industri barang berharga lainnya dari logam mulia business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 32119?
How did KBLI 32119 change from 2020 to 2025?
KBLI 2025 Manufacturing & Production: Industrial Business Codes
kita.balizero.comRelated Codes
Industri Permata
Industri Permata
Precious Metal Jewelry (Gold/Silver)
Industri Perhiasan dari Logam Mulia
Industri Barang Berharga dari Logam Mulia Bukan
Industri Barang Berharga dari Logam Mulia Bukan
Industri Perhiasan dari Mutiara
Industri Perhiasan dari Mutiara
Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia