Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak
Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Berawak
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup pembuatan atau perakitan berbagai kendaraan air dan bawah air berawak, baik militer maupun sipil, yang didesain untuk beroperasi hanya dengan kehadiran secara fisik awak kapal dalam menjalankan fungsi utama kapal (navigasi, propulsi, dan keselamatan), seperti kapal penumpang, kapal feri, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan,kapal untuk pengolahan ikan dan pengawetan hasil perikanan yang hanya d apat dioperasikan dengan kehadiran secara fisik awak kapal.
Can foreigners operate a industri kendaraan air dan bawah air berawak business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 30111?
How did KBLI 30111 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung
Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung
Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Tanpa Awak
Industri Kendaraan Air dan Bawah Air Tanpa Awak
Industri Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau
Industri Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Kegiatan Rumah Potong Unggas