Industri Perlengkapan Kabel
Industri Perlengkapan Kabel
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik dari semua bahan. Kelompok ini mencakup - batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), seperti fitting, sakelar, dan stop kontak; - pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI); - pembuatan lamp holder; - pembuatan penangkal petir dan koil; - pembuatan steker untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher); - pembuatan colokan, konektor, soket listrik; - pembuatan kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box); - pembuatan pipa pelindung kabel (conduit) dan perlengkapannya; - pembuatan kutub transmisi dan line hardware; - pembuatan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya, peralatan pole line plastik, dan penutup sakelar plastik. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan isolator keramik, lihat subgolongan 2393.
Can foreigners operate a industri perlengkapan kabel business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 27330?
How did KBLI 27330 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Industri Kabel Serat Optik
Industri Kabel Serat Optik
Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya
Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Kegiatan Rumah Potong Unggas
Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya
Kegiatan Rumah Potong Hewan Lainnya