Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain(kain tenun, rajut, maupun nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, peci, ikat kepala, dasi, sarung, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, dan jaring rambut. termasuk pembuatan alas kaki tanpa pengaplikasian sol, seperti sandal kamar/slippers dan bagian -bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan topi dari anyaman dan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kain perca dan bordir.
Can foreigners operate a industri perlengkapan pakaian dari tekstil business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 14131?
How did KBLI 14131 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Industri Pakaian Jadi (konfeksi) dari Tekstil
Industri Pakaian Jadi (konfeksi) dari Tekstil
Industri Pakaian Jadi (konfeksi) dari Kulit dan Tiruan
Industri Pakaian Jadi (konfeksi) dari Kulit dan Tiruan
Industri Penjahitan dan Pembuatan (bukan Konfeksi)
Industri Penjahitan dan Pembuatan (bukan Konfeksi)
Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan
Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Kegiatan Rumah Potong Babi
Kegiatan Rumah Potong Babi