Industri Bumbu Masakan Lainnya
Industri Bumbu Masakan Lainnya
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu masakan, baik dalam keadaan sudah diramu maupun belum, baik berbentuk bubuk maupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bubuk merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabai, dan bubuk kayu manis. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan penyedap masakan, baik yang asli maupun sintetis kimia, seperti monosodium glutamat (MSG), serbuk vanili, serta pembuatan saus dan rempah - rempah, seperti mayones, tepung moster, moster olahan, saus tomat, saus tiram, dan saus selada; dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan petis dan cuka makan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan terasi udang, lihat kelompok 10295.
Can foreigners operate a industri bumbu masakan lainnya business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 10779?
How did KBLI 10779 change from 2020 to 2025?
KBLI 2025 Manufacturing & Production: Industrial Business Codes
kita.balizero.comRelated Codes
Bakery Products Manufacturing
Industri Produk Bakeri
Industri Gula Pasir
Industri Gula Pasir
Industri Gula Merah
Industri Gula Merah
Industri Sirop
Industri Sirop
Industri Gula Lainnya
Industri Gula Lainnya
Cocoa Processing
Industri Pengolahan Kakao