Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas
⛏️ Section B — Mining & Quarrying
ALAM Kelompok ini mencakup - kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti: - jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek; - pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur; - pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan; - jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak; - uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan
Can foreigners operate a aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 09100?
How did KBLI 09100 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Pertambangan Batu Bara
Pertambangan Batu Bara
Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu Bara
Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu Bara
Pertambangan Lignit
Pertambangan Lignit
Pertambangan Minyak Bumi
Pertambangan Minyak Bumi
Pertambangan Gas Alam
Pertambangan Gas Alam
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi