Aktivitas Pembiayaan Conduit
Aktivitas Pembiayaan Conduit
🏦 Section K — Financial & Insurance Activities
Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan conduit, misalnya unit yang dibentuk oleh grup lembaga keuangan atau bukan keuangan untuk mengumpulkan atau meminjam dana (mayoritas di pasar terbuka) dan mengirimkan dana tersebut ke induk perusahaan atau entitas lain di dalam grup perusahaan tersebut. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas institusi captive financial yang terlibat dalam pinjaman antar entitas di dalam grup; - brass plate companies yang terlibat dalam pengumpulan dana dan menyalurkannya kepada perusahaan induknya, misalnya unit yang dimiliki oleh unit nonresiden (baik secara langsung maupun tidak langsung) yang sebagian besar bagian neracanya terdiri dari klaim dan liabilitas terhadap unit nonresiden, memiliki sedikit karyawan atau tidak memiliki karyawan sama sekali serta terdapat lokasi fisik yang kecil atau tidak memiliki lokasi fisik sama sekali dalam yurisdiksi perusahaan. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa pengelolaan dana dan utang masyarakat, lihat subgolongan
Can foreigners operate a aktivitas pembiayaan conduit business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 64220?
How did KBLI 64220 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Aktivitas Perusahaan Induk
Aktivitas Perusahaan Induk
Aktivitas Bank Sentral
Aktivitas Bank Sentral
Perbankan Umum Konvensional
Perbankan Umum Konvensional
Perbankan Umum Syariah
Perbankan Umum Syariah
Perbankan Konvensional Lainnya
Perbankan Konvensional Lainnya
Perbankan Syariah Lainnya
Perbankan Syariah Lainnya