Aktivitas Bank Sentral
Aktivitas Bank Sentral
🏦 Section K — Financial & Insurance Activities
Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk - menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; - mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar; - menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter; - mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan,yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain); - mengelola cadangan devisa negara; - bertindak sebagai bankir untuk pemerintah; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sistem kebanksentralan; - mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun
Can foreigners operate a aktivitas bank sentral business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 64110?
How did KBLI 64110 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Perbankan Umum Konvensional
Perbankan Umum Konvensional
Perbankan Umum Syariah
Perbankan Umum Syariah
Perbankan Konvensional Lainnya
Perbankan Konvensional Lainnya
Perbankan Syariah Lainnya
Perbankan Syariah Lainnya
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Konvensional
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah