Industri Kain Nirtenun/nonwoven
Industri Kain Nirtenun/nonwoven
🏭 Section C — Manufacturing
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain yang dibuat tanpa dengan proses tenunan atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken. Pembuatan kain tanpa proses tenunan atau perajutan dapat dibuat dari berbagai jenis serat, baik baru mau pun daur ulang, yang dibentuk menjadi web/lembaran lalu dikonsolidasikan dengan berbagai teknik antara lain teknik mekanik (needle punch, hydro entanglement, dan stitch bonding), teknik termal (thermo bonding), teknik polimerisasi/spunlaid (spunbounded dan meltblown, dan teknik kimia (chemical bonding). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan penutup lantai dari kain kempa tenunan jarum (needle
Can foreigners operate a industri kain nirtenun/nonwoven business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 13993?
How did KBLI 13993 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Industri Kain Rajutan
Industri Kain Rajutan
Industri Kain Crocheted
Industri Kain Crocheted
Industri Bulu Tiruan Rajutan
Industri Bulu Tiruan Rajutan
Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
Industri Barang Tekstil dengan Bahan Pengisi
Industri Barang Tekstil dengan Bahan Pengisi
Industri Karung Goni
Industri Karung Goni