
KBLI 01116
Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah,
Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah,
🌾 Section A — Agriculture, Forestry & Fishing
✅Open· 100% ForeignMedium-Low RiskAggregated
DAN KACANG HIJAU Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian aneka kacang lainnya, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kapri, kecipir, miju - miju, lupin, kacang polong, kacang merah, koro, gude, dan kacang tunggak. Pertanian aneka kacang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
What ChangedMerged from multiple KBLI 2020 codes into a single 2025 code. Aggregation: Dati da 01116 + 1 codici figli PP28
What You Need
**Micro, Small**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued . Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Menerapkan peraturan perbenihan; Melaporkan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya (+2 more)
**Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 7 working days. Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Requirements: Surat Pernyataan menguasai tempat usaha produksi; Surat Pernyataan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; Surat Pernyataan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih (+1 more)
Obligations: Perbenihan
**Micro, Small, Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Komitmen untuk melakukan budi daya yang baik melalui penerapan GAP.
**Micro, Small**: Low risk. NIB, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Menerapkan cara budi daya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices)
**Medium**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Menerapkan cara budi daya tanaman pangan yang baik (good agriculture practices); Menyampaikan laporan perkembangan usaha meliputi: a. laporan penggunaan bahan baku, b. laporan prose
**Medium, Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 7 working days. Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Requirements: Bukti penguasaan lahan usaha; Bukti lokasi produksi benih bukan daerah endemis institusi yang berwenang; Bukti penguasaan sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih (+3 more)
Obligations: Menerapkan budi daya tanaman yang baik (good agriculture practices); Menerapkan standar mutu benih (+3 more)
**PMA (Foreign Investment):** Open — up to 100% foreign ownership.
Risk LevelMenengah Rendah
License TypeNIB dan Sertifikat Standar
Foreign Ownership100% Open
ProcessingOtomatis
Can foreigners operate a pertanian aneka kacang selain kedelai, kacang tanah, business in Indonesia?
Yes. KBLI 01116 (Pertanian Aneka Kacang Selain Kedelai, Kacang Tanah,) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 01116?
KBLI 01116 has a Menengah Rendah risk classification. You need: NIB dan Sertifikat Standar. Processing is typically handled through the OSS (Online Single Submission) system.
How did KBLI 01116 change from 2020 to 2025?
KBLI 01116 was mapped from previous codes: 01116, 01119 (KBLI 2020). Multiple 2020 codes were merged into this single 2025 code. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).
Read Full Guide on Bali Zero↗KBLI 2025 Agriculture & Agritourism: Farming, Plantation & Eco-Tourism
kita.balizero.com