Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis
🏦 Section K — Financial & Insurance Activities
Sharia-compliant fintech peer-to-peer lending — P2P financing under Islamic finance principles using mudharabah, musharakah, or qardh structures instead of conventional interest-bearing loans. Regulated separately from conventional P2P but under the same OJK framework.
Renumbered/adjusted from KBLI 2020. KBLI 66162 invariato 2020→2025 come codice distinto dal convenzionale. POJK 40/2024 copre entrambe le versioni. Prima codificazione esplicita come attività separata nel KBLI 2025.
What You Need
Can foreigners operate a jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 66162?
How did KBLI 66162 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Efek
Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Efek
Bursa Berjangka
Bursa Berjangka
Penyelenggaraan Bursa Aset Keuangan Digital
Penyelenggaraan Bursa Aset Keuangan Digital
Penyelenggaraan Perdagangan Kontrak Derivatif di
Penyelenggaraan Perdagangan Kontrak Derivatif di
Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan
Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan
Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan
Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan