Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis
🏦 Section K — Financial & Insurance Activities
Conventional fintech peer-to-peer lending platform — operating an online platform that facilitates direct lending between individual or institutional lenders and borrowers without going through a traditional bank. Often called P2P Lending or marketplace lending.
Renumbered/adjusted from KBLI 2020. KBLI 66161 invariato 2020→2025. POJK 40/2024 framework attuale (sostituisce POJK 10/2022). UU P2SK base legislativa. Aggiornamento OSS entro 18 giugno 2026. POJK 3/2024 (ITSK) gove
What You Need
Can foreigners operate a jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 66161?
How did KBLI 66161 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Efek
Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Efek
Bursa Berjangka
Bursa Berjangka
Penyelenggaraan Bursa Aset Keuangan Digital
Penyelenggaraan Bursa Aset Keuangan Digital
Penyelenggaraan Perdagangan Kontrak Derivatif di
Penyelenggaraan Perdagangan Kontrak Derivatif di
Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan
Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan
Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan
Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan