Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi
Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi
📡 Section J — Information & Communication
Kelompok ini mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk aktivitas jual kembali jasa akses internet melalui jaringan antara pelanggan dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang tidak dimiliki atau dioperasikan oleh ISP tersebut, seperti akses Internet dial-up, dan sebagainya. Aktivitas pada kelompok ini di dalam pelaksanaannya, Penyelenggara wajib menjamin keberlangsungan layanan, sementara pelaksana jual kembali menggunakan merek dagang Penyelenggara (dengan kemungkinan menambahkan mereknya sendiri), memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan, serta seluruh pendapatan dibukukan sebagai pendapatan Penyelenggara. Penagihan (billing) dilakukan atas nama Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali wajib menggunakan alam at IP publik dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator
Can foreigners operate a aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 61201?
How did KBLI 61201 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk
Aktivitas Penjualan Kembali dan Jasa Intermediasi untuk
Book Publishing
Penerbitan Buku
Newspaper Publishing
Penerbitan Surat Kabar
Journal & Periodical Publishing
Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala
Other Publishing
Aktivitas Penerbitan Lainnya
Online Video Game Publishing
Penerbitan Perangkat Lunak Video Gim dalam Jaringan