Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk
Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk
🚚 Section H — Transportation & Storage
BARANG Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penyeberangan di laut, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara kom ersial ke daerah -daerah yang telah berkembang, termasuk aktivitas penyewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
Can foreigners operate a angkutan penyeberangan perintis antarprovinsi untuk business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 50144?
How did KBLI 50144 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut dalam Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Angkutan Laut dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper untuk
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum
Angkutan Laut dalam Negeri untuk Barang Umum