Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah
Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah
💧 Section E — Water Supply & Waste Management
LAINNYA Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti: - dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; - dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir; - dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya; - pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai; - pengurangan asbes, cat dan bahan -bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; - penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
Can foreigners operate a aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah atau sampah business in Indonesia?
What license do I need for KBLI 39009?
How did KBLI 39009 change from 2020 to 2025?
Related Codes
Aktivitas Penangkapan Karbon
Aktivitas Penangkapan Karbon
Aktivitas Penyimpanan Karbon
Aktivitas Penyimpanan Karbon
Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Pengolahan dan Penyediaan Air Minum
Penampungan dan Penyediaan Air Baku
Penampungan dan Penyediaan Air Baku
Aktivitas Penunjang Penyediaan Air
Aktivitas Penunjang Penyediaan Air
Pengumpulan Air Limbah
Pengumpulan Air Limbah