Breadcrumb
KBLI 10307
Tempeh Production
Pembuatan Tempe Kedelai
🏭 Section C — Manufacturing
✅Open· 100% ForeignLow RiskAggregated
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tempe dari kedelai. Kegiatan pembuatan tempe yang bahan bakunya bukan kedelai (misalnya kacang tanah atau kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10309.
What Changed
Merged from multiple KBLI 2020 codes into a single 2025 code. Cleaned: removed invalid ['10307'] Aggregation: Dati da 10307 + 2 codici figli PP28
What You Need
**Small, Medium**: Low risk. NIB, issued Automatic (instant). Authority: District/City (Bupati/Walikota).
Obligations: Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai perat; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasıl produksı, penyimpanan, serta pengangkutan, ses (+2 more)
**Large**: Medium-Low risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued Automatic (instant). Authority: Gubernur Menter1/ Kepala badan.
Obligations: Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalıdasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai perat; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasıl produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, ses (+2 more)
**Large**: Medium-High risk. NIB dan Sertifikat Standar, issued 7 working days. Authority: Gubernur Menteri/ Kepala badan.
Requirements: Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah / besaran darı energi dan air baku, yang dıbutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selamalamanya 6 (enam) Bulan ke depan; Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesın / peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan. 1) Penguasaan (kepemilıkan/ sewa) mesin untuk menghasılkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasıtas produksı terpasang pada data usaha; Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksı, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusı hasıl produksi (+1 more)
Obligations: Memılikı buktı penyampaian wajib Data Industri tervalidası setiap 6 (enam) bulan sekalı sesuai perat; Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, ses (+2 more)
**PMA (Foreign Investment):** Open — up to 100% foreign ownership.
Licensing Overview
Risk LevelRendah
License TypeNIB
Foreign Ownership100% Open
ProcessingOtomatis
Common Questions
Can foreigners operate a tempeh production business in Indonesia?
Yes. KBLI 10307 (Pembuatan Tempe Kedelai) is classified as TERBUKA — open to 100% foreign ownership through a PT PMA company. You do not need a local Indonesian partner.
What license do I need for KBLI 10307?
KBLI 10307 has a Rendah risk classification. You need: NIB. Processing time: Otomatis.
How did KBLI 10307 change from 2020 to 2025?
KBLI 10307 was mapped from previous codes: 10320, 10330 (KBLI 2020). Cleaned: removed invalid ['10307'] Multiple 2020 codes were merged into this single 2025 code. All businesses must migrate to KBLI 2025 by June 18, 2026 (BPS Regulation 7/2025).
🏭
Read Full Guide on Bali Zero↗
KBLI 2025 Manufacturing & Production: Industrial Business Codes
kita.balizero.comRelated Codes
10301Section C
Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran
Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10302Section C
Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran
Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10303Section C
Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran
Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10304Section C
Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran
Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10305Section C
Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran
Pengalengan Buah-buahan dan Sayuran
✅Open· 100% ForeignLow Risk
10306Section C
Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran
Pengolahan Sari Buah-buahan dan Sayuran
✅Open· 100% ForeignLow Risk